Surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dinilai belum memenuhi harapan masyarakat dan organisasi masyarakat (ormas). ”Masyarakat dan ormas menginginkan pembubaran Ahmadiyah, tetapi hal itu tidak tercantum dalam SKB tersebut. Makanya kita desak Presiden mengeluarkan keppres,” ungkap Ketua MUI Ma’ruf Amin di Kantor MUI Jakarta kemarin.
Menurut Ma’ruf, isi SKB tersebut masih multitafsir karena tidak tegas apakah penganut Ahmadiyah hanya diberi peringatan atau pembubaran. Selain itu, pihaknya akan mengkaji apakah kegiatan penodaan agama Islam yang dilakukan Ahmadiyah dilakukan sebagai sebuah lembaga aliran kepercayaan atau bukan.
”Dalam UU No 1/1965 disebutkan bahwa apabila kegiatan penodaan agama dilakukan sebuah lembaga aliran kepercayaan, mereka dapat dibubarkan Presiden dan saya pikir Ahmadiyah masuk kriteria itu,” tegasnya. Dalam hal ini, MUI juga akan membentuk tim pemantau implementasi SKB di lapangan. Tim itu juga akan mengumpulkan fakta dan informasi terkait insiden Monas (1/6) yang melibatkan massa Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB).
”Semoga kita mendapatkan gambaran yang lebih jelas terhadap peristiwa tersebut,” ujarnya. Muslimah Peduli Umat (MPU) dan Badan Koordinasi Majelis Taklim Masjid-Dewan Masjid Indonesia (BKMM-DMI) juga menyerukan keppres pembubaran Ahmadiyah. Pimpinan BKMMDMI Nurdiati Akma mengatakan permasalahan Ahmadiyah adalah persoalan agama bukan kebebasan beragama.
Di tempat terpisah, Kapolri Jenderal Pol Sutanto mengatakan, dalam insiden Monas, AKKBB sengaja mencari masalah dengan melanggar rute yang disepakati dalam aksinya di Lapangan Silang Monas. Padahal, jika AKKBB berkomitmen terhadap rute tersebut, tidak akan terjadi bentrokan. ”Kalau dia (AKKBB) menepati komitmennya, pasti tidak akan terjadi seperti itu (bentrok).
Mereka (AKKBB) sendiri yang cari masalah,” katanya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Sementara Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, pemerintah akan melakukan pengawasan implementasi isi SKB Ahmadiyah. Hendarman meminta semua pihak tidak merisaukan implementasi SKB tersebut.
”Sistem negara berjalan, jadi tidak perlu khawatir,” katanya dalam rapat dengan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Hadir dalam rapat tersebut Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto. Menurut dia, SKB tersebut juga sebagai sebuah bentuk peringatan bagi Ahmadiyah agar tidak melakukan tindakan penodaan terhadap agama.
Kelompok tersebut diberi peringatan terlebih dahulu karena jumlahnya cukup besar, tidak seperti kelompok serupa lainnya. Menag Maftuh Basyuni mengakui bahwa SKB tersebut tidak mencampuri atau melarang keyakinan namun membatasi Ahmadiyah agar tidak mengajak umat lain mengikuti keyakinan mereka. Hal itu yang akan diawasi pemerintah.
”Yang diawasi adalah perbuatannya, bukan keyakinannya. Kalau keyakinan, kita tidak bisa intervensi,” jelasnya. Mendagri Mardiyanto menambahkan, pemerintah akan mengawasi kegiatan keormasan ke depan. Karena itu, dia setuju dengan usulan revisi UU Keormasan yang dinilai sudah kedaluwarsa.
Sementara itu, SKB tiga menteri soal Ahmadiyah dipandang belum memiliki landasan hukum jelas dalam sistematika perundang-undangan. Karena itu, SKB tiga menteri tak bisa digugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (rendra hanggara/rd kandi/dian widiyanarko/purwadi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar